"Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," tulis unggahan di akun resmi OJK.
Surat peringatan yang harus dibawa debt collector wajib memuat informasi paling sedikit tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang terutang. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID