Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakiil gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
"Audit dana kampanye yang dilakukan KAP adalah audit kepatuhan material atas salah satu atau lebih Asersi dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK yang diserahkan paslon pada 24 November 2024 lalu" ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (11/12/2024).
Hasil audit KAP didapati LPPDK paslon H.Mahyeldi - Vasko Ruseimy dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 7.457.375.500,00, sementara, LPPDK Paslon Capt. H. Epyardi Asda - H. Ekos Albar dinyatakan tidak patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 4.735.486.812,00.
Sesuai ketentuan pasal 58 PKPU 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada menegaskan, Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan dilakukan Akuntan Publik dengan bentuk perikatan yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asuransi. Ini merupakan kepatuhan atas pelaporan dana kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan."Diantara bentuk kepatuhan material Asersi, misalnya soal Dana Kampanye yang dalam bentuk Uang, baik yang bersumber dari Paslon, Parpol Pendukung atau bersumber dari Sumbangan keluarga dan pihak lain, baik dalam bentuk personal maupun koorporait, harus masuk dan tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat paslon sebelum masa kampanye" ujar mantan Komisioner KPU Padang Pariaman.
Dijelaskan Ory, tentu jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh.
"Jika dana kampanye memiliki kelebihan saat penutupan RKDK, maka kelebihan dana tersebut harus diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) pengusul dan pihak paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan sisa dana kampanye ke parpol tersebut ke KPU untuk dilakukan audit akuntan publik," ringkasnya. (R)
Editor : Eriandi