PADANG -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan, dilanjutkan Rabu (11/12) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada sidang itu JPU menghadirkan lima orang saksi, yaitu istri terdakwa, Gusmidarti dan empat pemilik toko.
Dalam keterangannya, saksi Mar mengaku kalau saksi Gusmidarti pernah berbelanja di toko kelontong miliknya.
"2019 sampai 2022, pernah berbelanja. Tidak tahu persis kapan waktunya. Sekali belanja, tidak sampai tiga ratusan (tiga ratus ribu rupiah). Kira-kira ada tiga kali," kata saksi Mar.
Dia menegaskan untuk belanja tersebut tak pernah sampai di atas satu juta rupiah. Dia juga mengaku tidak pernah memakai stempel seperti yang tertera di kuitansi yang diperlihatkan JPU.
Kemudian, saksi Ike Kumaladewi, pemilik toko obat mengatakan kalau tak pernah ada transaksi yang pernah dilakukan pihak DPRD Sijunjung. Ketika JPU memperlihatkan bukti kuitansi, dia pun menegaskan tidak pernah menjual dan format kuitansi juga beda.Kemudian, saksi lain, pemilik Citra Catering, Citra mengatakan kalau rumah dinas DPRD Sijunjung pernah memesan makanan untuk syukuran. Namun dalam keterangannya dia menyebut ada bubuhan tanda tangan yang bukan tanda tangannya.
Saksi lainnya, Yet, mengaku ada pembelanjaan selama dua bulan oleh saksi Gusmiati.
"Setiap belanja sekitar 300 sampai 500 ribu," katanya.
Editor : Eriandi