Saat diperlihatkan kuitansi, saksi Yet mengaku ada kuitansi yang fiktif. Tanda tangan juga ada yang menurutnya bukan dia yang menandatangani.
"Ada barang yang tidak pernah dibeli tapi ada di kuitansi," kata saksi.
Kemudian, saksi lain, Gusmidarti yang merupakan istri terdakwa mengakui menyerahkan amplop berisi nota ke sekretariat DPRD Sijunjung untuk laporan penggantian biaya makan minum rumah dinas.
Dalam keterangannya, saksi Gusmidarti juga mengaku ada stempel toko yang dia buat sendiri untuk keperluan kelengkapan nota tersebut. Dia juga mengatakan pengiriman biaya penggantian itu masuk ke rekening pribadinya disuruh pihak sekretariat.
Dalam sidang juga diketahui kalau tak pernah ada pembelian obat di toko milik Ike Kumaladewi. Saksi Kumaladewi pun menegaskan itu, yang menurut saksi Gusmidarti pun memang ada beli obat di Padang dan Solok, yang kuitansinya harus di toko obat sekitar Sijunjung, makanya dia membuat kuitansi atas nama toko obatnya Kumaladewi.
Selain toko tersebut, saksi Gusmidarti juga mengaku pernah membuat kuitansi baru untuk pembelian di Toko Berkah dan beberapa toko lain. Modusnya, belanja di tempat lain dan dimasukkan biayanya ke kuitansi Toko Berkah.Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Bambang diduga menggunakan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung APBD periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022 untuk kepentingan pribadi terdakwa.
JPU menilai perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 83 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019 dan sejumlah pasal lainnya.
Akibat perbuatan terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.373,7 juta. (wy)
Editor : Eriandi