Namun, lokasi pertemuan kemudian dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, seorang pria dengan mobil Daihatsu Sigra merah berpelat nomor BM 1735 EI tiba dan parkir di depan kendaraan Wikerson.
Saat itulah polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan 55 bungkus plastik berisi sabu seberat 54.013,3 gram.
Berdasarkan uji laboratorium forensik pada 2 Mei 2024, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong narkotika kelas 1.
Penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk Johari alias Jo, yang lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.Kepala Seksi Pidum, M Arief Yunandi, menegaskan bahwa aparat hukum akan terus bertindak tegas terhadap jaringan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan yang merusak generasi bangsa ini,” katanya.
Vonis mati ini menjadi salah satu upaya tegas pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika berskala besar di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(*)
Editor : Rahmat