Aturan Baru Tahun 2025, Tidak Respon Telepon dan WhatsApp DC Pinjol Bisa Dipidana, Benarkah?

×

Aturan Baru Tahun 2025, Tidak Respon Telepon dan WhatsApp DC Pinjol Bisa Dipidana, Benarkah?

Bagikan berita
Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol.
Aturan baru tahun 2025, tidak respon telepon dan WhatsApp DC pinjol.

"Jangan sampai Anda gelisah, jangan sampai enggak bisa beraktivitas ke arah stres mikirin pinjol," katanya.

Paling penting jangan sampai ngutang-ngutang di tempat lain atau gali lubang dan tutup lubang.

"Karena itu semua akan berdampak hal yang mungkin lebih berbahaya dibandingkan berurusan dengan satu pinjol," katanya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

Putusan MA Nomor Register: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan:

Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.

Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan:

Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru