Pada intinya secara hukum, seseorang yang telah meminjam pinjaman online memiliki kewajiban hukum untuk membayar pinjaman tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Dan ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, disarankan kepada Anda untuk melakukan negosiasi atau melakukan perjanjian tertentu antara debitur dan kreditur untuk penyelesaian utang piutang tersebut, agar tercapainya win-win solution. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID