Hingga Batas Akhir, Pilgub Sumbar 2024 Bebas Gugatan

×

Hingga Batas Akhir, Pilgub Sumbar 2024 Bebas Gugatan

Bagikan berita
Hingga Batas Akhir, Pilgub Sumbar 2024 Bebas Gugatan
Hingga Batas Akhir, Pilgub Sumbar 2024 Bebas Gugatan

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikanhingga hari terakhir, 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024 tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK-RI) terhadap KPU kabupaten kota di Sumbar.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar pada Kamis 12 Desember 2024.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.

Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni

1. Kota Padang Panjang ( 1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri

2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)

3. Tanah datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)

4. 50 kota (1 gugatan)

5. Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru