3 Pinjol Legal Ini Dikabarkan Sedang Diawasi Ketat OJK, Bakal Ditutup Juga?

×

3 Pinjol Legal Ini Dikabarkan Sedang Diawasi Ketat OJK, Bakal Ditutup Juga?

Bagikan berita
Pnjol legal ini dikabarkan sedang diawasi ketat OJK.
Pnjol legal ini dikabarkan sedang diawasi ketat OJK.

Adapun, saat ini jumlah penyelenggara P2P lending berizin dan diawasi OJK terdapat 97 pinjol.

OJK terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.

Sehingga OJK harus segera bertindak dengan izin atau kebijakan, audit maupun evaluasi kepada pinjol-pinjol tersebut karena banyak yang galbay.

Sejatinya, galbay adalah kesalahan dari tim analis lantaran sudah meloloskan nasabah yang tidak layak dan tidak mempunyai dana meminjam pinjaman online.

OJK pasti akan mempertanyakan hal itu kepada pihak pemberi dana atau pinjol.

Namun, beberapa debitur yang minjol itu tidak tahu mereka gak akan bisa membayar atau tidak punya dana.

Ada orang yang tiba-tiba kena PHK, bermasalah dan lain sebagainya. Tapi itu bisa diberi toleransi oleh pihak pinjol.

Makanya pasti Anda sering juga mendengar kalau ada orang-orang yang utangnya tiba-tiba lunas otomatis.

Nah itu biasanya karena mereka mendapatkan pemutihan dari pihak pinjol. Seperti, data yang sudah terlalu buruk sehingga harus dilakukan pemutihan atau pembayaran otomatis.

Oleh karena itu, diharapkan debitur semua diberikan kemudahan dan kelancaran rezekinya untuk menyelesaikan masalah pinjol seperti ini.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini