Polisi Tetapkan Penganiaya Karyawan Toko Roti Sebagai Tersangka

×

Polisi Tetapkan Penganiaya Karyawan Toko Roti Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Polisi Tetapkan Penganiaya Karyawan Toko Roti Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Penganiaya Karyawan Toko Roti Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Kasus itu telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini