Terpidana Mati Kasus Narkoba Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

×

Terpidana Mati Kasus Narkoba Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Bagikan berita
Mary Jane. (Foto: Ulasan.co)
Mary Jane. (Foto: Ulasan.co)

SINGGALANG - Mary Jane Veluso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, telah dideportasi dari Lapas Perempuan Yogyakarta ke Jakarta.

Mary Jans akan ditempatkan sementara di Rutan Pondok Bambu sebelum diterbangkan ke Filipina.

Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 22.30 WIB.

Sebuah minibus berwarna hitam masuk ke dalam Lapas Perempuan kelas 2B Yogyakarta di Wonosari Kabupaten Gunung Kidul sekitar 10 menit.

Kemudian mobil tersebut keluar dari Lapas dengan Mary Jane diduga kuat berada di dalamnya.

Mary Jane dijemput oleh tim dari Dirjen Permasyarakatan dan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mary Jane dibawa ke Jakarta melalui jalur darat satuan operasi pengawasan internal Ditjen Pemasyarakatan, Sohibur Rachman yang turut menjemput.

Sohibur Rachman dari Ditjen PAS mengatakan bahwa Marijen akan ditempatkan sementara di Rutan Pondok Bambu sebelum dipulangkan ke Filipina.

"Rencananya besok secepat mungkin kami harus juga membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung dari persiapan untuk kembali ke Jakarta ke negaranya di Filipina," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Mentawai
Bagikan

Berita Terkait
Terkini