SINGGALANG - Pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rincian Pajak tersebut PKB maksimal 1,2% dari nilai kendaraan, BBNKB maksimal 12% dari nilai kendaraan, Opsen PKB dan BBNKB 66% dari pajak.
Komponen pajak diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen BBNKB, Tarif Administrasi, Tarif Nomor Kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Dengan adanya penambahan dua pajak tambahan baru tersebut maka komponen yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan.
"Pajak ini berlaku untuk wilayah kabupaten/kota, kecuali Jakarta. Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV