Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Yaitu, pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Namun proses ini melibatkan pengadilan dan tidak memungkinkan penyitaan aset tanpa proses hukum yang sesuai.
Dengan begitu, sementara pinjol memiliki hak untuk menagih utang mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak-hak debitur yang diatur oleh Undang-undang.
Jadi, penyitaan aset tanpa proses hukum yang sesuai dapat dianggap melanggar hukum dan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh debitur.
Jika Anda sedang gagal bayar di beberapa pinjol aset Anda tidak akan bisa disita seenaknya saja.Tidak pernah ada sejarahnya Anda sedang gagal bayar pinjol legal OJK aset Anda disita.
Itu saja artikel singkat kali ini, semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol