“Jika gubernur dan bupati serta wali kota dipilih melalui konsep perwakilan, tentunya ini akan mendelegitimasi status kepala daerah,” terang Alex, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Di sisi lain, Alex menghargai wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo sebagai ide untuk memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar ide tersebut tidak menjadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi.Baca juga: Dipecat, Gibran Hormati Keputusan PDIP
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2015, UU Nomor 9 Tahun 2015, dan UU Nomor 11 Tahun 2020,” tutup Alex. (*)
Editor : Bambang Sulistyo