SINGGALANG - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa kategori premium, efektif per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, pemerintah menanggung 1% beban kenaikan PPN, antara lain tepung terigu, gula industri, dan minyak.
Airlangga menyebutkan, pemerintah juga meluncurkan program stimulus sebesar Rp265,5 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat."Terutama rumah tangga berpendapatan rendah, pekerja yang mengalami PHK, UMKM, Industri Padat Karya, mobil listrik dan Hybrid, sektor perumahan," katanya.
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, pasokan bahan pokok, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kebijakan PPN 12% dan program paket kebijakan ekonomi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 prinsip adil gotong royong dan mensejahterakan masyarakat dan sekali lagi disampaikan bahwa paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan Padat Karya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV