MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

×

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Bagikan berita
Gedung Mahkamah Agung..(Foto: Monitor)
Gedung Mahkamah Agung..(Foto: Monitor)

SINGGALANG - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan perkara PK ditolak karena Hakim Agung tidak menemukan kekhilafan Hakim dalam memutus kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Selain itu, nopum yang diajukan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru yang diajukan dalam PK sesuai ketentuan pasal 263 KUHP.

Dlam kasus ini total ada 8 orang terpidana yakni Rivaldi alias Ucil, dan Eko Ramadan, Hadi Saputro alias Blang, Eka Sandi Jaya alias Kliwon, Suprianto alias Kasdul dan Sudirman.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara satu terpidana lainnya Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

"Permohonan peninjauan kembali para terpidana lima pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau nopum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru," katanya.

Sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHP dengan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Mentawai
Bagikan

Berita Terkait
Terkini