Padang -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang resmi menerapkan tarif baru paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif terbaru yang mulai diberlakukan terhitung mulai 17 Desember 2024 untuk paspor biasa non elektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan, namun khusus paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun keatas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
“Tarif baru paspor pada Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan pada hari ini, saat ini tarif baru diterapkan bagi layanan prioritas (lansia 60 tahun keatas dan anak dibawah 5 tahun kebawah) tanpa antrian online yang dapat menerapkan tarif baru paspor dan pemohon yang terhitung mulai hari ini melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-paspor, namun bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu," ungkap Kepala Kantor Tedi Hartadi Wibowo. (ngo)
Editor : Eriandi