Waspada! Penagihan Utang di Pinjol Ini Semakin Marak Tahun 2025, Semua Nasabah Didatangi DC

×

Waspada! Penagihan Utang di Pinjol Ini Semakin Marak Tahun 2025, Semua Nasabah Didatangi DC

Bagikan berita
Penagihan utang di pinjol semakin marak. (Foto: YouTube)
Penagihan utang di pinjol semakin marak. (Foto: YouTube)

Itu sudah tertuang dalam aturan penagihan utang pinjaman online. Menurut Surat Edaran OJK No. 19/2023, perusahaan fintech harus:

1. Menghormati hak-hak konsumen.

2. Tidak melakukan penagihan yang melanggar hukum.

3. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.

4. Memberikan informasi yang jelas tentang hutang.

5. Menyediakan mekanisme pengaduan.

Kendati demikian, penagihan utang online oleh perusahaan fintech seperti Akulaku dan Kredivo yang dikabarkan semakin marak di Indonesia.

Maka konsumen perlu memahami hak dan kewajibannya untuk menghindari penagihan yang tidak etis dan meminimalkan risiko finansial.

Hak Konsumen

1. Mendapatkan informasi yang jelas tentang hutang, termasuk jumlah hutang, bunga, dan biaya administrasi.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Mentawai
Bagikan

Berita Terkait
Terkini