Itu sudah tertuang dalam aturan penagihan utang pinjaman online. Menurut Surat Edaran OJK No. 19/2023, perusahaan fintech harus:
1. Menghormati hak-hak konsumen.
2. Tidak melakukan penagihan yang melanggar hukum.
3. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.
4. Memberikan informasi yang jelas tentang hutang.
5. Menyediakan mekanisme pengaduan.
Kendati demikian, penagihan utang online oleh perusahaan fintech seperti Akulaku dan Kredivo yang dikabarkan semakin marak di Indonesia.Maka konsumen perlu memahami hak dan kewajibannya untuk menghindari penagihan yang tidak etis dan meminimalkan risiko finansial.
Hak Konsumen
1. Mendapatkan informasi yang jelas tentang hutang, termasuk jumlah hutang, bunga, dan biaya administrasi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID