Ia melanjutkan, setelah itu SHP beserta kawan-kawannya kembali memburu pelaku tawuran, dan kali ini mendapati dua sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
SHP mengeluarkan satu tembakan ke arah udara menggunakan senjata airsoft gun yang ia miliki, lalu membawa dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
Ia mengatakan dari kegiatan itu tersangka SHP serta RS berhasil memperoleh tiga sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku tawuran.
Sedangkan untuk pelaku tawuran atas nama Ratul, tersangka kemudian menginterogasinya sambil menakut-nakuti akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
"Korban kemudian memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi, lalu pelaku menyetujuinya dengan syarat korban harus menyerahkan satu gawai (ponsel) yang ia miliki," katanya.Setelah mendapatkan ponsel milik korban, ia lalu diturunkan tersangka di kawasan Simpang Haru. Sedangkan sepeda motor harus dijemput korban ke Kantor Polsek Pariaman.
Berbekal laporan dari Ratul, akhirnya Polresta Padang melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kedok SHP dan RS sebagai polisi gadungan terbongkar. (*)
Editor : EriandiSumber : antara