SINGGALANG - Aturan baru, pinjol legal tidak masuk Slik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Benarkah?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjol legal legal tidak masuk ke dalam Slik OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "Aturan Baru Pinjol Legal Gak Masuk Slik OJK, Pinjol Semi Legal Gak Masuk Slik OJK" pada Kamis, 19 Desember 2024.
OJK menerbitkan peraturan baru tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Peraturan ini memperluas cakupan pelapor SLIK, termasuk perusahaan fintech penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 ini mengatur bahwa semua perusahaan pinjaman online (pinjol) legal wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK.Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Poin Penting Peraturan Baru OJK
1. Perluasan cakupan pelapor SLIK, termasuk perusahaan fintech penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
2. Pinjol legal wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol