Aturan Baru: Pinjol Legal Tidak Masuk Slik OJK, Benarkah?

×

Aturan Baru: Pinjol Legal Tidak Masuk Slik OJK, Benarkah?

Bagikan berita
Aturan baru, pinjol legal tidak masuk Slik OJK.
Aturan baru, pinjol legal tidak masuk Slik OJK.

3. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Implikasi Bagi Debitur

1. Data debitur akan tercatat di SLIK, sehingga memudahkan proses pengecekan kredit.

2. Debitur harus lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman, karena data mereka akan tercatat.

3. Peraturan ini dapat membantu mengurangi risiko kredit macet.

Adapun 5 Golongan Pelapor SLIK

1. Perusahaan asuransi yang memasarkan produk Asuransi Kredit.

2. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

3. Lembaga pendanaan efek.

4. Lembaga jasa keuangan lainnya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Tools Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru