3. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Implikasi Bagi Debitur
1. Data debitur akan tercatat di SLIK, sehingga memudahkan proses pengecekan kredit.
2. Debitur harus lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman, karena data mereka akan tercatat.
3. Peraturan ini dapat membantu mengurangi risiko kredit macet.
Adapun 5 Golongan Pelapor SLIK
1. Perusahaan asuransi yang memasarkan produk Asuransi Kredit.2. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
3. Lembaga pendanaan efek.
4. Lembaga jasa keuangan lainnya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol