PPN Naik 12%, Pemerintah Siapkan Insentif hingga Diskon Listrik

×

PPN Naik 12%, Pemerintah Siapkan Insentif hingga Diskon Listrik

Bagikan berita
Ilustrasi PPN. (Foto: UMSU)
Ilustrasi PPN. (Foto: UMSU)

Di sektor Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk insentif PPh pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru