Di sektor Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk insentif PPh pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV
Di sektor Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk insentif PPh pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. (*)
Editor : RC 014