Pemerintah dan OJK Berikan Perlindungan untuk Nasabah Galbay, Apakah Ini 'Kiamat' Pinjol?

×

Pemerintah dan OJK Berikan Perlindungan untuk Nasabah Galbay, Apakah Ini 'Kiamat' Pinjol?

Bagikan berita
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.

SINGGALANG - Pemerintah dan OJK Berikan Perlindungan untuk nasabah galbay. Apakah ini 'kiamat' pinjol?.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjaman online dan permasalahan gagal bayar.

Dilansir dari kanal YouTube berjudul "Pemerintah & OJK Dukung Nasabah Galbay Pinjol - Solusi Galbay Pinjol" pada Jumat, 20 Desember 2024.

Bagi Anda yang sedang gagal bayar atau mengalami masalah tersebut Anda tidak perlu khawatir agar merasa lebih tenang.

Sebelumnya banyak orang yang mempromosikan gerakan gagal bayar, dan salam galbay nasional.

Namun mereka itu tidak tidak pernah dipermasalahkan secara hukum. Hal ini karena tidak ada hukum yang melarang atau gagal bayar di pinjaman online.

OJK juga memberikan sanksi yang begitu besar atau memberatkan jika terjadi gagal bayar atau telat bayar yang dilakukan nasabah pinjol.

Tetapi yang mengganggu hanyalah pihak aplikasi pinjaman online itu saja padahal OJK berpihak kepada masyarakat baik yang bayar pinjol ataupun tidak.

Saat ini, OJK telah menerbitkan aturan yang memberatkan pinjaman online. Salah satunya, tidak boleh menagih 90 hari dan melakukan intimidasi kepada debitur.

Bahkan mendirikan Fintech atau pinjaman online itu harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini