Pemerintah dan OJK Berikan Perlindungan untuk Nasabah Galbay, Apakah Ini 'Kiamat' Pinjol?

×

Pemerintah dan OJK Berikan Perlindungan untuk Nasabah Galbay, Apakah Ini 'Kiamat' Pinjol?

Bagikan berita
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.
Ilustrasi nasabah galbay pinjol.

Hal itu tertuang dalam aturan baru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu yang diatur adalah permodalan.

Dalam aturan ini disebutkan penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK.

Dalam aturan yang berlaku pada 29 Juni 2022 itu diatur pula kepemilikan asing maksimal 85%, sisanya dimiliki investor dalam negeri.

Pinjol juga diwajibkan memiliki modal minimum Rp12,5 miliar setiap saat.

OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara.

Selin itu, pinjol juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan.

Terdiri dari lancar, dalam perhatian khusus (terdapat keterlambatan kurang dari 30 hari , kurang lancar (keterlambatan lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari, diragukan (keterlambatan lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 90 hari, dan macet (keterlambatan lebih dari 90 hari).

Namun masih ada oknum-oknum pinjaman online atau fintech yang melanggar aturan tersebut.

Jika ada pinjaman online yang mendesak atau mengancam akan sebar data sebaiknya Anda ancam balik dan lapor OJK.

Jika banyak orang yang melapor maka OJK akan merespons cepat. OJK akan menilai masalah itu perlu diatur dengan aturan baru.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini