SINGGALANG - Penting! OJK perbarui aturan baru pinjol. Utang nasabah bisa lunas otomatis. Benarkah?
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aturan baru OJK yang bisa bikin utang pinjol lunas otomatis.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "INI ATURAN OJK YANG BISA BIKIN HUTANG PINJOL OTOMATIS LUNAS, AWAS JANGAN TERTIPU LAGI !" pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aturan baru untuk mengatur aktivitas pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Aturan ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, mencegah penipuan, dan mempromosikan praktik pinjaman yang sehat.
Pertumbuhan pinjaman online di Indonesia telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.Namun, hal ini juga diikuti oleh meningkatnya kasus penipuan dan pelanggaran terhadap konsumen.
Oleh karena itu, OJK berupaya memperkuat regulasi untuk melindungi kepentingan konsumen.
Berdasarkan pengaturan syarat dan ketentuan Fintech peer to peer (P2P) lending, OJK menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas untuk pinjol, termasuk persyaratan permodalan dan ekuitas minimal Rp12,5 miliar tahun 2025.
Ketentuan ini disebut dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028 yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID