Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI.
Menurut aturan tersebut modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
Tujuan perubahan ini adalah mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan.
Terkait perlindungan konsumen, aturan baru ini memastikan bahwa pinjol tidak melakukan praktik penagihan yang memberatkan nasabah, seperti penagihan dengan kekerasan atau ancaman.
Sementara pencegahan penipuan pinjaman online, OJK meningkatkan pengawasan terhadap pinjol untuk mencegah penipuan dan pelanggaran lainnya, seperti penggunaan data pribadi tanpa izin.
Pinjol juga diwajibkan menyediakan informasi yang jelas dan transparan tentang bunga, biaya, dan syarat pinjaman.
OJK akan melakukan pengawasan rutin terhadap pinjol dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran."Kami berkomitmen melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
"Aturan baru ini akan membantu mencegah penipuan dan mempromosikan praktik pinjaman yang sehat," katanya.
Adapun dampak aturan baru
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID