Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun Terkait Korupsi di Kasus Timah

×

Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun Terkait Korupsi di Kasus Timah

Bagikan berita
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun Terkait Korupsi di Kasus Timah
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun Terkait Korupsi di Kasus Timah

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini