Airlangga Hartarto Tegaskan Transaksi Pembayaran Virtual Tidak Dikenakan PPN 12%

×

Airlangga Hartarto Tegaskan Transaksi Pembayaran Virtual Tidak Dikenakan PPN 12%

Bagikan berita
Ilustrasi QRIS. (Foto: CNA Indonesia)
Ilustrasi QRIS. (Foto: CNA Indonesia)

SINGGALANG - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui QRIS maupun kartu debit tidak dikenakan pajak pertambahan nilai 12%.

Selain payment system, PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok seperti tepung terigu minyak goreng, minyak kita dan gula.

Erlangga juga menyebutkan tarif PPN 12% juga tidak dikenakan untuk tarif tol sektor kesehatan dan pendidikan kecuali barang dan jasa khusus.

"Urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN termasuk turunannya. Tepung terigu turunan minyak kita, kemudian turunan gula," katanya.

"Nah kemudian yang kedua payment system sekali lagi payment system hari ini ramai QRIS itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada jelajahi," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini