Tim Penyidik juga belum menemukan adanya pemenuhan terhadap perbuatan sebagaimana bunyi aturan tersebut diatas, hal tersebut penting karena bunyi SE tersebut juga berperan dalam mengungkap dan mendukung terhadap pemenuhan unsur pasal sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk berupa tidak dilakukannya pelaporan maupun perubahan RKB pasca dilaksanakan nya kegiatan pengadaan barang berupa face shield sebagaimana dalam dokumen kontrak yang dilaporkan kepada pihak APIP (Inspektorat Prov. Sumatera Barat) merupakan bentuk pelanggaran ranah administrasi.
Adapun pemakluman terhadap kondisi Covid-19 pada saat itu dikarenakan keterbatasan ketersediaan barang, maka perlu upaya cepat untuk mendatangkan barang. Maka dari itu dibutuhkan penyedia yang dapat menyanggupi pemenuhan kebutuhan barang pada saat itu.
Kemudian juga disebutkan, barang pengadaan berupa face shield sebagaimana dalam dua kontrak telah selesai dilaksanakan dengan hasil barang pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang pengadaan berupa face shield telah terdistribusikan kepada para penerima. (wy) Editor : Eriandi