SINGGALANG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% sudah tercantum dalam usulan revisi UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan RUU KUP.
Pemerintahan Joko Widodo disebut sebagai pihak yang mengusulkan hal itu ke DPR RI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 11 DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit pada Minggu 22 Desember 2024.
Dolfie mengakui kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12% mulai 2025 memang menjadi amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.
Ia menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya bisa saja menetapkan tarif PPN bahkan lebih rendah dari 11%.
Hal ini sesuai pasal 7 ayat 3 KUHP dan didasarkan dengan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional.Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Joyohati Kusumo mengaku heran PDIP mengkritik rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Sebab saat itu kursi, Ketua Panitia kerja RUU HPP dijabat oleh kader PDIP sendiri.
Menurutnya, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa tersenyum dan geleng geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
Diketahui RUU KUP berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV