SINGGALANG - Pinjol kirim surat penagihan dengan pendampingan polisi. Nasabah harus waspadai risikonya.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait surat penagihan pinjaman online dengan pendampingan polisi, pahami hak dan kewajiban Anda.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "DIKIRIM SURAT PENAGIHAN RESMI PINJOL DISERTAI PENDAPINGAN POLISI, APA AKIBATNYA BAGI NASABAH" pada Kamis, 26 Desember 2024.
Banyak nasabah pinjol yang menerima surat penagihan resmi disertai dengan pendampingan polisi atau aparat berwajib.
Namun, perlu diketahui bahwa polisi tidak memiliki kepentingan langsung dalam urusan perdata ini.
Adapun hak dan kewajiban nasabah1. Pinjaman online merupakan urusan perdata, bukan pidana.
2. Polisi tidak berhak ikut campur kecuali ada kecurigaan tindak pidana atau ancaman kekerasan.
3. Nasabah memiliki hak untuk membayar utang secara perdata.
4. Penagihan harus dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID