Berikut yang harus dilakukan
1. Jangan terlalu digubris ancaman-ancaman yang tidak berdasar.
2. Cari tahu lebih tentang hak dan kewajiban Anda.
3. Jangan membuat keputusan yang dapat memperburuk situasi.
4. Konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga konsumen.
5. Bayar utang secara bertahap jika memungkinkan.
Prosedur hukum yang sah1. Penagihan harus melalui Pengadilan Negeri.
2. Peminjam harus menerima surat gugatan resmi.
3. Peminjam memiliki hak untuk membela diri.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID