SINGGALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menkumham Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri terhadap kader PDIP itu dilakukan agar KPK mudah memperoleh informasi seputar kasus rasuah buronan Harun Masiku pada Rabu 25 Desember 2024.
KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi.
Yasonna Laoly dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) terkait keputusan cegah ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Hasto.
Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan.Upaya KPK melalui imigrasi ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus rasuah Harun Masiku dengan status Yasonna Laoly sebagai saksi.
Sementara, Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Untuk diketahui, bahwa pertanggal 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidik untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan saudara HM sebagai tersangka.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV