Aturan Baru: Dinas Luar Negeri Pejabat Diperketat, Harus Izin Presiden

×

Aturan Baru: Dinas Luar Negeri Pejabat Diperketat, Harus Izin Presiden

Bagikan berita
Mensetneg Prasetyo Hadi. (Foto: Bitama)
Mensetneg Prasetyo Hadi. (Foto: Bitama)

SINGGALANG - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengapresiasi peraturan baru tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi.

Istana melalui Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Kementerian dan Lembaga pemerintah.

Dalam surat edaran, Kementerian dan Lembaga diminta melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri.

PDLN diminta dilakukan secara efektif efisien dan selektif dalam rangka mendukung nawacita Presiden.

PDLN hanya dapat dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak ada tugas di dalam negeri.

Selain itu PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas

Surat Edaran ditandatangani langsung oleh Mensetneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.

Surat Edaran juga memuat prosedur pengajuan perjalanan dinas luar negeri untuk mendapatkan izin Presiden.

"Apabila PDL dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pejabat terkait harus bertanggung jawab atas konsekuensinya," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini