KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto ke Luar Negeri, Berlaku Selama 6 Bulan

×

KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto ke Luar Negeri, Berlaku Selama 6 Bulan

Bagikan berita
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: CNBC Indonesia)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: CNBC Indonesia)

SINGGALANG - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya menyatakan, KPK meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yasonna Laoly berstatus sebagai saksi.

Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan. Upaya paksa KPK melalui imigrasi itu dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

Tessa menyebutkan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 sampai dengan 2024.

"Putusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini