4. Laporkan penindasan ke pihak berwenang.
Jangan panik dan takut menghadapi DC pinjol. Ketahui hak-hak Anda dan cari tahu kebenaran informasi yang diberikan.
Laporkan penindasan ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan.
Karena DC itu hanya bertugas untuk mengingatkan dan menagih debitur. Tidak bisa memaksa pembayaran, kekerasan dan tidak boleh sebar data. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID