BI: Uang palsu di Makassar Berkualitas Rendah dan Mudah Diidentifikasi

×

BI: Uang palsu di Makassar Berkualitas Rendah dan Mudah Diidentifikasi

Bagikan berita
BI: Uang palsu di Makassar Berkualitas Rendah dan Mudah Diidentifikasi
BI: Uang palsu di Makassar Berkualitas Rendah dan Mudah Diidentifikasi

BI menegaskan, uang palsu bukan merupakan uang rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

BI menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang rupiah agar desainnya semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. Selain itu, BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru