4. Rozi, 21 tahun, suku Minang, swasta, alamat Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
5. Wanda, 21 tahun, suku Jawa, swasta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penampungan, antara lain:
1. Tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu.
2. Mesin Robin beserta selang.
3. Lebih kurang 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO.
4. Bak penampung minyak CPO.5. Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Polres Solok menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.
Editor : Rahmat