Sawahlunto -Kejaksaan Negeri Sawahlunto ajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Padang yang memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS), Ganofahlis 5 tahun penjara.
"Kami sudah menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Padang yang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto Rendra Tawqa Agusto, Selasa (31/12).
Andiko mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi masih belum sesuai dengan yang diinginkan didalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), penjara 7 tahun 6 bulan di dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Lalu, sebutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Padang dengan tetap menghukum terdakwa 5 tahun penjara yang menurut hakim terbukti di dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tipikor.
"Beda penerapan pasal di putusan ini mendasari kami mengajukan kasasi. Memori kasasi segera kami serahkan," ujar Andiko.
Mantan Direktur Ganofahlis dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan . Membayar uang pengganti Rp1.331 miliar subsidair 3 tahun. JPU menuntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 5 bulan. Membayar uang pengganti Rp1.331 miliar subsidair 3 tahun 6 bulan.Direktur PT WWS dihadapkan JPU ke peradilan Tipikor dalam kasus korupsi merugikan keuangan negara Rp1.331 miliar atas penyertaan modal Pemko Sawahlunto yang digunakan untuk peningkatan jalan lingkungan di Taman Satwa Kandi.
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum kegiatannya, berupa pekerjaan kandang landak, pembuatan baru kandang rusa, pengecoran jalan simpang flying fox-biang lala 242,50 meter, pengecoran jalan simpang pinball-simpang kupu-kupu 275 meter pengecoran jalan simpang flying fox-simpang pinball 140 meter dan pengecoran jalan simpang kupu-kupu 100 meter.(cng)
Editor : Eriandi