PADANG -Polda Sumbar resmi mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus tewasnya Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan tim forensik serta keluarga korban.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) akan diterbitkan sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara tersebut.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan secara profesional dan terintegrasi.
Gelar perkara tersebut juga menghadirkan sejumlah dokter forensik independen yang telah menyimpulkan penyebab kematian korban.
Suharyono menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah memastikan hasil yang objektif dan sesuai dengan bukti yang ada.
"Saya tekankan di sini, atas nama penyidik di Polda Sumbar, bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2 lidik," ujar Kapolda Press release akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).Dalam kesempatan tersebut, Suharyono juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Menurut tim forensik independen yang terlibat dalam penyelidikan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Afif Maulana meninggal dunia bukan karena tindakan penganiayaan.
Penyebab kematian korban diduga akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras. Hasil ini telah diumumkan oleh ketua tim forensik yang memimpin proses autopsi terhadap jenazah korban.
Editor : Rahmat