Kasus Afif Maulana Ditutup, Polda Sumbar Pastikan Tidak Ada Indikasi Penganiayaan

×

Kasus Afif Maulana Ditutup, Polda Sumbar Pastikan Tidak Ada Indikasi Penganiayaan

Bagikan berita
Kasus Afif Maulana Ditutup, Polda Sumbar Pastikan Tidak Ada Indikasi Penganiayaan
Kasus Afif Maulana Ditutup, Polda Sumbar Pastikan Tidak Ada Indikasi Penganiayaan

"Kami telah mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh 15 dokter forensik. Mereka telah menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan karena benturan benda keras," kata Suharyono.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa tubuh korban terjatuh dan menghantam benda keras, bukan sebaliknya, benda keras yang mengenai tubuh korban.

Pernyataan ini juga mengonfirmasi hasil penyelidikan yang telah diungkapkan beberapa bulan lalu.

Menurut Kapolda, informasi terkait penyebab kematian korban sudah terekspos sejak empat hingga lima bulan yang lalu, namun baru kali ini dapat dipastikan secara sah dan ilmiah.

Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada indikasi penganiayaan yang mengarah pada kematian Afif Maulana.

Menyikapi keputusan ini, Polda Sumbar berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk keluarga korban.

Suharyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti pihak kepolisian menganggap masalah ini sepele. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum yang mengganggu pihak terkait.

"Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Agar tidak ada masalah yang menggantung, penyidik akan segera menerbitkan SP2 lidik sebagai langkah akhir dari proses penyelidikan ini," tambahnya.

Suharyono juga meminta agar setiap pihak yang memiliki bukti baru yang dapat mendukung kasus ini, untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sudah dijalankan.

Ia menegaskan bahwa jika ada bukti baru yang cukup kuat terkait penyebab kematian Afif, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk membuka kembali penyelidikan.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini