Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

×

Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Bagikan berita
Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini