Gedung Joang 45 yang memiliki dua lantai akan difungsikan dengan cara yang berbeda. Lantai satu akan difokuskan sebagai Sekretariat Badan Pengelola Kawasan Kota Tua, yang berfungsi sebagai pusat administrasi dan koordinasi.
Sementara itu, lantai dua akan dialihfungsikan sebagai pusat dokumentasi, informasi, sejarah, dan kebudayaan Kota Padang.
Baca juga: Jabatan Sekdaprov Sumatera Barat Dilelang
“Pemanfaatan kedua space ini diharapkan mendukung upaya pelestarian sejarah, sekaligus menyajikan informasi secara lengkap tentang kebudayaan dan warisan Kota Padang,” ucap Syamdani.
Dengan penetapan Gedung Joang 45 sebagai pusat pengelolaan Kawasan Kota Tua, Pemko Padang menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dan budaya, serta mengembangkan potensi pariwisata berbasis heritage.Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Padang di masa mendatang. (mbng)
Editor : Eriandi