Sengketa Pilkada Sawahlunto segera Bergulir di MK

×

Sengketa Pilkada Sawahlunto segera Bergulir di MK

Bagikan berita
KPU Sawahlunto memperagakan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 lalu.(armadison)
KPU Sawahlunto memperagakan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 lalu.(armadison)

Sawahlunto - Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Sawahlunto segera bergulir di Mahkamah Konstitusi bersama sejumlah perkara pilkada lainnya di negeri ini.

"Sudah kami terima registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025," kata Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota Deri Asta-Desni Seswinari Nomor Urut 2, Syamsurdi Nofrizal kepada Singgalang, Sabtu (4/1).

Ia mengatakan, nomor registrasi itu sudah dicatatkan MK di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Berdasarkan peraturan MK, tentang tata acara perkara perselisihan pemilihan kepala daerah sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat 4 hari.

"Jadwal sidang ini, selanjutnya yang kita tunggu dari MK," ujar Syamsurdi Nofrizal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Hamdani mengatakan sudah mengetahui telah diregistrasi MK perkara sengketa pilkada itu. Selaku pihak diperkarakan KPU segera pula menunjuk kuasa hukum.

"KPU Sawahlunto segera akan menunjuk kuasa hukum. Kami tengah melakukan proses penunjukan kuasa hukum untuk menghadapi perkara pilkada di MK ini," sebut Hamdani.

Paslon Walikota Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah Nomor Urut 1, melalui ketua tim pemenangannya Aulia Pramadihka memastikan ikut dalam sidang sengketa Pilkada Sawahlunto.

"Selaku pihak terkait, kami sudah mendaftarkan di MK melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk tim. Bahkan sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan," tutur Aulia Pramadihka kepada Singgalang.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini