SINGGALANG - Kabar Baik! Galbay pinjol 90 hari di awal tahun 2025, utang dinyatakan lunas dan hangus?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait hal yang terjadi saat Anda tidak bisa bayar pinjol lewat 90 hari.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Selamat !! Galbay Pinjol 90 Hari Diawal Tahun 2025, Hutang Dinggap Lunas & Hangus ??" pada Minggu, 5 Januari 2025.
Informasi tentang penghapusan hutang pinjaman online (pinjol) setelah 90 hari telah menjadi perdebatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah secara resmi menyatakan bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari.
Ada sebuah pernyataan dari pejabat OJK tentang tidak bolehnya menagih hutang melewati 90 hari telah menimbulkan kesalahpahaman.Pernyataan ini dianggap sebagai aturan baku, padahal hanya merupakan anjuran.
OJK belum pernah mengeluarkan peraturan resmi mengenai penghapusan utang pinjol setelah 90 hari.
Penagihan utang tetap berlangsung meskipun telah lewat 90 hari.
Nasabah yang telat membayar pinjol lebih dari 90 hari akan tetap ditagih dan dikenakan bunga.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol