SINGGALANG - Pemerintah telah memutuskan PPN 12% berlaku pada tahun 2025 dengan pengecualian.
Yakni hanya untuk barang dan jasa mewah termasuk mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan atau yang lebih dikenal dengan mobil LCGC.
Kebijakan ini imbas dari dihentikannya pemberian diskon pajak penjualan barang mewah 0% pada mobil LCGC mulai Tahun 2022 hingga LCGC dikenakan pajak 3% sesuai dengan aturan berlaku."Oh sama kendaraan bermotor di man PPNBM dan kendaraan bermotor yang kena PPNBM. Jadi itu saja yang kena 12% yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11% tidak ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari kanal YouTube Metro Tv pada Minggu, 5 Januari 2025. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV