10 Pinjol Legal Akan Dicabut Izinnya oleh OJK, Utang Auto Lunas?

×

10 Pinjol Legal Akan Dicabut Izinnya oleh OJK, Utang Auto Lunas?

Bagikan berita
10 pinjol legal akan dicabut izinnya oleh OJK.
10 pinjol legal akan dicabut izinnya oleh OJK.

SINGGALANG - 10 pinjol legal akan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Utang pinjaman online auto lunas, benarkah?.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjaman online legal ditutup oleh OJK.

Dilansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "Menjelang akhir tahun, 10 pinjol legal ini di cabut izinnya oleh ojk, Utang Pinjol auto lunas" pada Senin, 6 Januari 2025.

Untuk memberantas pinjaman online salah satu cara yang biasa dilakukan sebagian orang adalah melakukan pinjaman online lalu gagal bayar.

Biasanya ini perbuatan joki pinjol untuk mencari kekayaan ataupun keuntungan dari data nasabah pinjol.

Disamping itu, OJK secara resmi mencabut izin 10 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah serta mencegah praktik pinjaman ilegal.

Pada Oktober 2024, OJK mencatat 97 penyelenggara fintech lending, namun hanya 87 di antaranya yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Dari 10 penyelenggara yang belum memenuhi syarat, 5 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal.

Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Tools Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini