"Sebanyak 5 dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.
Agusman menyebutkan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 10 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," katanya.
"Kami akan terus memantau dan mengawasi penyelenggara fintech lending untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi kepentingan nasabah," katanya.
Dalam informasi itu, OJK pun tidak merinci nama-nama 10 perusahaan pinjol tersebut.
Alasan Pencabutan Izin
1. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ekuitas minimum Rp7,5 miliar.2. Kegagalan memenuhi kewajiban keuangan.
3. Risiko keamanan data nasabah.
4. Kegagalan memenuhi standar operasional.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol