Berikut Jadwal DC Lapangan Datang ke Rumah Menagih Nasabah Pinjol, Apa yang Harus Dilakukan?

×

Berikut Jadwal DC Lapangan Datang ke Rumah Menagih Nasabah Pinjol, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagikan berita
Simak jadwal DC Lapangan datang ke rumah nasabah pinjol.
Simak jadwal DC Lapangan datang ke rumah nasabah pinjol.

1. Waktu: 08.00 - 20.00 WIB.

2. Hari: Senin - Minggu.

3. Ketentuan berlaku tidak boleh menagih di luar jam tersebut.

Peraturan terkait penagihan utang dicantumkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

Di dalam Pasal 62 pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Nasabah

1. Menolak penagihan di luar jam sah.

2. Mengajukan keluhan ke OJK jika terjadi penagihan semena-mena.

3. Meminta bukti identitas dan surat tugas dari petugas penagih.

4. Mengajukan permohonan penundaan atau restrukturisasi pinjaman.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini