3. Jangan membayar jika penagihan tidak sah.
4. Laporkan ke OJK jika terjadi penagihan semena-mena.
5. Dokumentasikan percakapan dan transaksi.
Langkah Mengajukan Keluhan
Jika penagih utang melanggar aturan ini, Anda berhak melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen dengan mengisi form pengaduan pada berikut ini:
1. Hubungi OJK melalui telepon 157.2. Ajukan keluhan melalui situs OJK konsumen@ojk.go.id
3. Kunjungi kantor OJK terdekat.
4. Siapkan dokumen pendukung.
Dengan mengetahui jadwal penagihan sah, nasabah dapat menghindari penagihan semena-mena dan melindungi hak-haknya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID